Harga, pemesanan sewa kapal pesiar, dan ketentuan pembayaran
Harga sewa kapal pesiar termasuk penggunaan kapal pesiar dan peralatannya sesuai dengan daftar harga yang berlaku, layanan standar yang ditawarkan oleh pangkalan sewa pada saat check-in dan check-out, serta biaya tambat di pelabuhan pendaftaran. Biaya bahan bakar, marina, dan tambat di pelabuhan selain pelabuhan pendaftaran, pajak pelabuhan, dan biaya lainnya tidak termasuk dalam harga sewa kapal pesiar.
Pembayaran harus dilakukan sebagai berikut setelah pemesanan sewa kapal pesiar dikonfirmasi, yang hanya berlaku jika diberikan secara tertulis:
• 50 persen dalam waktu 7 hari setelah konfirmasi pemesanan
• 50 persen paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya sewa
Setelah pembayaran penuh diterima, kapal dapat diambil alih kepemilikannya. Jika Anda tidak menyelesaikan pembayaran uang muka 50% pada tanggal yang ditentukan setelah menerima pemberitahuan penagihan dari DML MCPY, perusahaan tersebut berhak untuk membatalkan pemesanan.
Klien menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum untuk Layanan Sewa Kapal Pesiar dan Fitur Kapal Pesiar ini setelah pembayaran biaya pemesanan 50%.
Layanan tambahan (misalnya, antar-jemput dari bandara, mesin bantu, spinnaker, gennaker, deposit satu arah, kapten, dll.) harus dikenakan biaya sesuai dengan daftar harga yang berlaku dan harus dikonfirmasi secara tertulis paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan.
Jika Klien ingin menyewa kapten dan/atau pramugari, hal ini harus dinyatakan saat pemesanan diselesaikan.
Salinan lisensi berlayar harus diberikan pada saat pemesanan, dan daftar awak kapal harus diserahkan paling lambat satu minggu sebelum penyewaan dimulai.
Jika Klien tiba dengan pesawat satu minggu sebelum dimulainya masa sewa, akan sangat membantu jika memberikan pemberitahuan dengan waktu kedatangan dan nomor penerbangan.
Pembatalan sewa kapal pesiar
• 1–45 hari sebelum keberangkatan 100% dari total biaya sewa
• Dari 46 hingga 90 hari sebelum keberangkatan 50% dari total harga sewa
• 91 hari atau lebih sebelum keberangkatan 30% dari total harga sewa
Pembatalan Pengaturan Awak Kapal (Kapten/Pramugari): Jika pemberitahuan pembatalan diberikan 1 hingga 45 hari sebelum keberangkatan, 25% dari jumlah layanan yang disepakati akan dikenakan.
Pembatalan karena tidak hadir: 100% dari semua uang yang harus dibayarkan, termasuk biaya sewa, tambahan wajib/opsional, dan awak kapal.
Jaminan pembatalan Ortsasailing: Jika terjadi pembatalan, Ortsasailing menjamin bahwa jika kapal pesiar disewakan kembali untuk waktu sewa yang sama dan dengan kondisi yang sama, semua uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada penyewa dikurangi biaya pemrosesan sebesar 300 Euro.
Deposit dan asuransi
• DEPOSIT *- Sebelum penyerahan kapal, Klien diminta untuk membayar deposit jaminan dalam mata uang Euro dengan kartu kredit (Visa, Amex, Master Card, Diners).
Setelah selesainya masa sewa pelanggan di atas kapal, deposit jaminan akan dikembalikan sepenuhnya, kecuali ditemukan kerusakan pada kapal pesiar atau kerusakan atau kehilangan barang perlengkapan kapal.
Jika tidak, deposit harus ditahan sebesar biaya perbaikan atau harga pembelian peralatan yang rusak dan/atau hilang.
Jika DML MCPY menyewa seorang kapten, Klien wajib menyerahkan deposit jaminan.
Dalam situasi tersebut, kerusakan apa pun yang diderita akibat kelalaian nakhoda dan navigasi yang buruk terhadap kapal dan peralatan tidak dapat ditanggung oleh deposit yang dibayarkan.
• Jika Klien ingin berlayar di luar batas perairan teritorial Yunani, ia harus memberi tahu DML MCPY sesegera mungkin agar asuransi tambahan dapat diatur. Klien akan ditagih untuk biaya dan pengeluaran tersebut.
Penyewa harus memberi tahu tentang pelayaran di luar batas perairan teritorial Yunani secara tertulis sesegera mungkin, tetapi paling lambat 45 hari sebelum tanggal dimulainya masa sewa.
• Kerusakan dan kehancuran besar
Jika terjadi kerusakan selama masa sewa karena keausan normal, Klien berhak dan berkewajiban untuk membayar perbaikan hingga senilai EUR 150,00, yang akan dikembalikan kepada Klien ketika kapal pesiar dikembalikan ke pangkalan. Jika kerusakan tidak dapat diperbaiki di tengah perjalanan dan kapal layar harus dikembalikan ke pangkalan, pengembalian kapal pesiar lebih awal harus dijadwalkan agar kapal pesiar dapat diperbaiki dan siap untuk penyewaan berikutnya tepat waktu.
Jika kerusakan di atas kapal disebabkan oleh kesalahan DML MCPY, Klien berhak atas penggantian biaya yang proporsional dengan jumlah hari yang hilang; jika tidak, Klien tidak dapat mengharapkan kompensasi atas biaya yang dikeluarkan, dan ia wajib mengganti biaya tambahan apa pun yang terkait dengan pencarian kapal pesiar pengganti.
Dalam hal kerusakan besar dan kerusakan laut, kehilangan kapal pesiar, atau cedera pada orang, Klien harus memberi tahu DML MCPY dan mengikuti instruksi perwakilan DML MCPY dengan ketat. Kerusakan yang belum dilaporkan dianggap sepenuhnya disebabkan oleh Klien dan karenanya menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Klien.
Prosedur penyerahan kapal pesiar (check-in)
• Sabtu pukul 17:00, kapal pesiar akan diserahkan.
• Klien harus menyerahkan kepada perwakilan DML MCPY voucher asli yang telah dikonfirmasi yang mencakup semua data Klien dan waktu sewa, serta lisensi navigasi asli. Kapal harus dilengkapi dengan tangki bensin dan air penuh dan harus dikembalikan dalam kondisi yang sama seperti saat diserahkan.
• Selama prosedur penyerahan kapal pesiar, Klien akan diminta untuk memeriksa inventaris dengan perwakilan DML MCPY dan menandatangani kondisi kapal. Pendekatan yang sama harus digunakan untuk perangkat di atas kapal. Keluhan di masa mendatang tidak akan ditanggapi, dengan syarat kondisi kapal pesiar yang berfungsi dengan baik dan perlengkapan yang lengkap telah ditetapkan dan ditandatangani selama prosedur penyerahan. Setiap kemungkinan cacat atau kekurangan tersembunyi pada kapal pesiar yang tidak dapat diantisipasi oleh DML MCPY tidak memberikan hak kepada Klien untuk mendapatkan pengurangan biaya sewa.
• DML MCPY dapat meminta Klien untuk menunjukkan kemampuannya untuk mengoperasikan kapal di hadapan perwakilan DML MCPY dengan mengemudikan kapal. Biaya yang terkait dengan hal ini akan ditanggung oleh Klien, dan waktu pengujian akan termasuk dalam durasi sewa kapal.
• Jika, setelah prosedur check-in, DML MCPY meyakini bahwa Klien tidak, atau mungkin tidak, memenuhi syarat untuk menjadi komandan kapal pesiar, seorang kapten resmi akan dipekerjakan dan Klien akan ditagih untuk jasanya sesuai dengan Daftar Harga.
• Jika Klien menolak untuk menerima kapten yang dipilih, ia akan dilarang meninggalkan pelabuhan, Perjanjian akan dibatalkan, dan biaya sewa yang telah dibayarkan akan tetap berlaku tanpa klaim penggantian kerugian.
Pengembalian kapal pesiar (check-out)
• Kapal pesiar dikembalikan paling lambat pukul 9 pagi pada hari Sabtu.
• Barang-barang dalam daftar inventaris, serta tangki bensin, harus diperiksa pada saat pengembalian kapal.
• Jika tangki bensin tidak penuh, Klien akan dikenakan biaya untuk bahan bakar tambahan yang digunakan untuk mengisi tangki, serta kerusakan apa pun hingga jumlah uang jaminan yang ditemukan selama inspeksi kapal pesiar.
• Jika tidak, uang jaminan Klien akan dikembalikan. Klien wajib mengembalikan kapal dengan semua tangki penampung kosong.
• Jika kapal pesiar tidak dikembalikan ke pelabuhan tujuan yang disepakati, Klien wajib membayar semua biaya untuk transfer kapal pesiar ke pelabuhan tujuan yang ditentukan serta denda apa pun atas keterlambatan yang mungkin terjadi.
• Pengembalian kapal yang tertunda karena kondisi cuaca tidak akan diakui, karena wajib menjaga kapal pesiar pada jarak yang dapat diterima dari pangkalan sewa selama 24 jam terakhir masa sewa.
• Keterlambatan lebih dari satu jam akan dikenakan biaya dua kali lipat dari tarif sewa harian, serta pengeluaran apa pun yang timbul akibat kapal tidak dikirim tepat waktu kepada Klien berikutnya.
• Jika Klien ingin memperpanjang masa tinggalnya di atas kapal karena alasan apa pun, ia harus memberi tahu DML MCPY untuk mengkonfirmasi ketersediaan kapal pesiar untuk disewa dan menerima dokumen-dokumen terkait (biaya untuk hari tambahan, perpanjangan daftar awak kapal, pendaftaran warga negara asing di Departemen Kepolisian, Badan Pariwisata, dll.).